Modus Setoran Modal, Mantan Gubernur Sumsel Mendekam di Penjara

103
Modus Setoran Modal, Mantan Gubernur Sumsel Mendekam di Penjara
Modus Setoran Modal, Mantan Gubernur Sumsel Mendekam di Penjara

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Baca juga : DPC SPRI Lampung Selatan Adakan Rapat Anggota

Mantan Gubernur Sumsel AN mendekm di penjara ditahan Kejagung terkait dugaan korupsi gas bumi. Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021), sesuai dilansir detikcom.

Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang. Dia merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cipinang cabang KPK. Saat kasus terjadi, AN tengah menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT. DKLN.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Berdasarkan keterangan sumber, pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari Dari JOB PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel, PDPDE Sumsel.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN, membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79. Yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional sejak tahun 2010-2019, yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel.

Baca juga : Pelaku Bisnis Hiburan dan Wisata Domo Kantor Bupati dan DPRD Samosir

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750, dan Rp2.131.250.000, yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PD PDE Sumsel.

Sejumlah kalangan mendukung kinerja Kejaksaan Agung menahan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi gad bumi. (KRO/RD/Dtcm)