RADARINDO.co.id – Babel : Seorang pria bernama Edo alias Tisen (30), melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Taufik (33) di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung (Babel), Kamis (7/5). Saat dilakukan pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut disebabkan oleh masalah pribadi dan di bawah pengaruh minuman keras (miras).
“Tragedi pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis (7/5) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman tersangka atas nama Edo alias Tisen. Dimana saat itu korban bertamu ke rumah pelaku dan mereka ngobrol di depan rumah sembari meminum minuman keras,” ujar Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo, saat press rilis kasus tersebut di Mapolres Bateng, Senin (11/5) siang.
Setelah pelaku dan korban berbincang lanjutnya, timbul perkataan korban yang menyinggung perasaan tersangka, dimana korban mengatakan bahwa tersangka tidak bertanggungjawab terhadap anak yang dirawat oleh mantan istrinya.
“Karena permasalahan tersebut bersifat pribadi, sehingga membuat tersangka emosi dan naik pitam, kemudian terjadilah perkelahian sengit yang akhirnya menyebabkan korban tewas,” katanya.
Dalam perkelahian antara korban dan tersangka jelasnya, keduanya sama-sama menggunakan senjata tajam yang ada diambil dari rumah tersangka, berupa dua bilah parang dan sebilah pisau.
Namun, korban yang lebih dahulu terluka, membuatnya hilang keseimbangan hingga akhirnya tersungkur tak berdaya.
“Melihat korban bersimbah darah dan tersungkur, pelaku kemudian mencoba untuk melarikan diri. Namun dengan sisa tenaga, korban berhasil menahan pelaku dengan tangannya yang mencengkram celana sambil berteriak minta tolong. Melihat korban masih hidup, pelaku kembali membacok korban berulang-ulang hingga kepala korban putus,” terang Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, pelaku lari meninggalkan rumahnya. Keesokan harinya, Jum’at (8/5), pelaku berhasil diringkus polisi di sebuah rumah kosong milik ayahnya.
“Polisi menyita beberapa barang bukti yakni berupa dua bilah parang, sebilah pisau, dua buah handphone, serta baju yang dikenakan tersangka dan korban. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kapolres.
Sementara, tersangka saat dikonfirmasi mengaku tidak ada niat untuk membunuh. Namun, lantaran dirinya tersulut emosi atas perkataan korban, sehingga membuatnya sakit hati, dan terjadi insiden tersebut. (KRO/RD/Andrian)