RADARINDO.co.id – Jakarta : Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, memerintahkan para pengusaha kelapa sawit agar melaporkan izin usaha serta data lahan perusahaan ke pemerintah.
Pengusaha sawit diperintahkan melapor secara mandiri melalui website SIPERIBUN dimulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga : Kantor DPW IWO-I Aceh di Peusijuek
“Satgas dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Jum’at (23/6/2023) lalu.
Dikatakannya bahwa dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat. Perusahaan diimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
Secara paralel, lanjut Luhut, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha. Sosialisasi yang akan berlangsung di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta itu, nantinya akan dilakukan pada tanggal yang sama.
“Saat ini, Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan, nantinya kami dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Baca juga : Warga Desa Pancakarya Digegerkan Penemuan Mayat Wanita di Kursi
Hal tersebut ditegaskan berawal dari tangkapan citra satelit. Luhut memaparkan, pada tahun 2021, diketahui terdapat 16,8 juta hektar tutupan kelapa sawit berdasarkan pantauan citra satelit.
Dari 16,8 juta Ha tersebut, 10,4 juta Ha diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Lalu, ditemukan lagi seluas 3.3 juta Ha lahan sawit ditanam dalam kawasan hutan. “Dari hasil audit ini juga banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. Kedepan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan,” ucap Luhut. (KRO/RD/KOMP)