Ragam  

Mulai Februari 2026, Pedagang Online Akan Dikutip Pajak

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mulai Februari 2026 mendatang, para pedagang online akan dikutip pajak. Dimana, kebijakan perpajakan tersebut sempat ditunda beberapa bulan lalu.

Baca juga: 18 BUMN Logistik Akan Dikonsolidasi Jadi Satu Holding

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memastikan kelanjutan kebijakan itu. “(Diimplementasikan) Februari,” kata Bimo di Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan, melansir cnnindonesia, Jum’at (10/10/2025).

Kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5 persen terhadap pedagang online dirumuskan sejak kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pedagang online yang terkena pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

Baca juga: Danantara Gandeng Pemprov Jakarta Olah Sampah Jadi Listrik

Aturan itu dituang ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan itu semula direncanakan akan mulai berlaku 14 Juli 2025. Meski demikian, aturan itu belum jadi diterapkan seiring pergantian menteri. (KRO/RD/cnn)