RADARINDO.co.id – DOMPU : Nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yakni bermain judi sila jenis Qiu-Qiu, empat orang ibu rumahtangga terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Keempat pelaku berinisial S (40), E (38), S (27), dan F (48) itu, diamankan setelah digerebek bermain judi di salah satu rumah warga di Lingkungan Kampo Samporo, Kelurahan Bali 1, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jum’at (3/4) kemarin sekitar pukul 16.30 Wita. Sementara, dua orang laki-laki yang turut bermain judi dengan keempat emak-emak tersebut, berhasil melarikan diri, sesaat sebelum polisi menggerebek lokasi tersebut.
Kapolsek Dompu, Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga, yang menyatakan bahwa dilokasi itu ada beberapa orang yang sedang bermain judi.
Guna mendalami dan memastikan laporan tersebut, timsus dari Polsek Dompu, langsung terjun ke lokasi. “Kami terlebih dahulu mendalami dan menunggu para pelaku bermain judi, dan kami langsung menggerebek mereka,” katanya, dikutip dari jpnn.com, Sabtu (4/4).
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi turut mengamankan sejumlah uang yang digunakan berjudi, dan dua pasang kartu Domino. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku digelandang ke Mapolsek Dompu. Sedangkan dua orang laki-laki yang sempat kabur, masih dalam pencarian. (KRO/RD/Jpnn)