RADARINDO.co.id – Banjarmasin : Seorang wanita cantik berinisial berinisial MDN alias Dessy (28), terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) lantaran nekat melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan di PT JCI.
“Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Jaya Central Indo yang masuk ke Polsek Banteng,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, dikutip dar jpnn.com, Rabu (13/5).
MDN alias Dessy diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana yang ada di PT tersebut dan ditangkap Pada Rabu (6/5) malam lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan karyawan di PT Jaya Central Indo dan bertugas di bagian kasir Armani Eksekutif Club. Warga Jalan Setoyo S Gang Arrahman II Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu, melakukan penipuan atau penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara menggelembungkan uang pada nota pembelian barang dan menambahkan pembelian barang secara fiktif.
Irwan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga membuatkan nota fiktif atau palsu. Perbuatan tersebut telah dilakukannya selama kurang lebih enam bulan sejak Juni hingga Nopember 2019.
Atas perbuatannya, pihak PT Jaya Central Indo selaku korban dimana tempat pelaku bekerja, mengalami kerugian sebesar Rp 47.463.500. “Pelaku Dessy sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya. (KRO/RD/Jpnn)