RADARINDO.co.id – Psp : Personil Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang buruh bangunan berinisial, PP (26) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (08/8/2023) lalu, lantaran nekat menjambret tas milik karyawan swasta bernama Nurlina (28).
Baca juga : Kejagung Periksa Direktur PT ILM Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Buruh bangunan warga Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan Utara itu, ditangkap di tempat pelariannya di Desa Huta Raja, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Pria itu hanya bisa pasrah dan mengakui ulahnya telah merampas tas milik korban.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah lakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, S.E, MM, melalui Kasi Humas, Kompol Lindung Sihaloho, Rabu (09/8/2023).
Kompol Lindung Sihaloho menjelaskan bahwa peristiwa penjambretan itu bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya, Jum’at (21/7/2023) lalu. Saat itu, korban mengenderai sepedamotor dari arah Asrama Sihitang menuju rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, No.6B, Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Baca juga : Rekanan “Tak Jelas”, Kepala Bangunan Jual Sepeda Motor untuk Bayar Upah Pekerja
“Ketika korban hendak memasuki gang rumahnya, tiba-tiba terduga pelaku datang (menggunakan sepedamotor) dan memepet kenderaan korban. Terduga pelaku lantas merampas tas milik korban yang tergantung di sepedamotor,” terang Kasi Humas.
Usai melakukan aksinya, sambung Kasi Humas, PP langsung tancap gas meninggalkan korban. Akibat kejadian itu, korban kehilangan uangnya senilai Rp570.000 dan satu unit HP berikut kotaknya. “Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polres Padangsidimpuan dan Tekab Sat Reskrim menindaklanjuti laporan itu, hingga berhasil amankan terduga pelaku (PP),” jelasnya. (KRO/RD/AMR)