RADARINDO.co.id-Psp : Polisi berhasil menangkap diduga pengedar Shabu yang memanfaatkan kondisi Padangsidimpuan ditengah Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), Rabu (22/4/2020).
Tersangka diketahui, FRS alias Ucok (23), warga jalan Sudirman, Gg lancat kampung salak, kelurahan Wek I, kecamatan Padangsidimpuan Utara.Pria pengangguran ini, tepatnya ditangkap dirumah pak Amat, jalan Sudirman, Gg Lancat, kampung salak, kelurahan Wek I.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti, berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Shabu, seberat 5,46 (Lima koma empat puluh enam) gram, ganja seberat 1,65 (Satu. Koma enam puluh lima) gram dan satu bungkus rokok Surya.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan mengatakan Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi dari warga, bahwa di lokasi kampung salak Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, terjadi transaksi jual beli narkotika.
“Kedatangan petugas diketahui, membuat mereka berlarian. Dalam pengejaran FRS alias Ucok, diketahui didalam rumah salah satu warga. setelah sesuatu benda mengenai kepala petugas, yang dibuang melalui ventilasi kamar mandi,” jelas kasat.
Kemudian petugas, memeriksa rumah warga tersebut, ditemukan Ucok yang bukan keluarga pemilik rumah. “Mengelabui petugas dengan pura pura tidur diruang tengah rumah Pak Amat,” terang kasat Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres kota Padangsidimpuan guna dilakukan proses lebih lanjut, tandasnya.(KRO/RD/AMR).