RADARINDO.co.id – Taput : Pihak Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus dua orang polisi gadungan, masing-masing berinisial BS (29) dan ES (25).
Keduanya diringkus usai merampokan sopir truk pengangkut kayu di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Saat beraksi, polisi gadungan ini membawa senjata mainan, dan menuduh korban sebagai pelaku narkoba.
Baca juga : Jampidum Resmikan Monumen Restorative Justice di Situs Budaya Toguan Nagodang
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, keduanya juga sempat menodongkan senjata mainan ke sopir truk. Setelah itu, mereka merampas harta benda korbannya.
“Kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta sambil meminta angkat tangan, keluarkan dompet dan handphon. Mereka menuduh sopir membawa narkoba,” kata AKP Zuhatta Mahadi, melansir tribunmedan.com, Jum’at (25/8/2023).
Polisi menjelaskan, perampokan tersebut terjadi pada 11 Agustus 2023 lalu saat sopir bermuatan kayu eukaliptus tujuan pabrik PT Toba Pulp Lestari menepi untuk beristirahat.
Namun, tak berselang lama, sopir bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Taput disergap oleh kedua pelaku.
Karena ketakutan, korban lantas menyerahkan seluruh barang berharganya berupa handphone dan uang tunai. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali beraksi dengan modus serupa yakni ngaku sebagai Polisi.
Baca juga : Pesta Jadi Petaka, Tempat Resepsi Ngunduh Mantu Terbakar
Dari aksi pertama, kedua pelaku berhasil merampok uang tunai senilai Rp 1,4 juta. Kemudian pada aksi kedua mereka berhasil membawa uang rampokan sebesar Rp 7 juta. Dari tersangka turut diamankan barang bukti pistol mainan, mobil Toyota Calya BK 1129 WAE, yang digunakan dan sebuah handphone. (KRO/RD/TRB)