Nekat Seludupkan Sabu ke Lapas, Dua Pasang Kekasih Terancam 15 Tahun Bui

RADARINDO.co.id – Sulsel : Nekat berupaya menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dua pasang kekasih terdiri dari dua perempuan dan dua lelaki, terancam bakal dihukum hingga 15 tahun bui.

Baca juga: Pemko Bandung Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Salah satu dari pelaku diketahui baru enam hari bebas dari lapas tersebut terkait kasus narkoba. Aksi keempat pelaku terbongkar setelah polisi mencurigai gerak-gerik salah satu pasangan, H (24) dan DW (26), di halaman parkir lapas, Senin (09/6/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan empat gram sabu yang diduga hendak diseludupkan ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Bollangi.

“Ada gerak gerik mencurigakan di halaman parkir Lapas Narkoba, dan saat kami geledah kami menemukan 4 gram diduga sabu dari tangan kedua pria berinisial H,” kata Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, melansir kompas, Sabtu (14/6/2025).

Dari keterangan H dan DW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepasang kekasih lainnya, yakni R (37) dan LG (27). Keduanya diamankan, Kamis (12/6/2025) di wilayah Makassar.

Diketahui, H merupakan residivis yang baru 6 hari bebas dari lapas tersebut. “Salah satu pelaku yang pertama kami amankan ini ternyata baru 6 hari bebas dari Lapas Narkoba tersebut,” kata AKP Syarifuddin.

Baca juga: Penanganan Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu Disorot

Keempat pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/KP)