RADARINDO.co.id – Jember: Nekat menanam pohon ganja di halaman rumahnya, seorang pria berinisial MA (46) warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jatim, ditangkap Satres Narkoba Polres Jember, Jum’at (10/11/2023).
Baca juga : Kapolresta Deli Serdang Gelar Cooling System Jelang Pemilu 2024
Kapolres Jember, AKBP. Moh. Nurhidayat SIK SH MH menjelaskan bahwa terungkapnya tanaman ganja di rumah pelaku, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember, menangkap MMR warga Tanggul, terkait kasus narkoba jenis sabu.
Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap MMR (26), polisi mendapatkan petunjuk jika paket sabu tersebut, diperoleh dari tersangka MA.
“Terungkapnya narkotika jenis ganja basah ini, bermula dari penangkapan MMR salah satu pengguna dan juga pengedar sabu-sabu. MMR sendiri merupakan warga Tanggul,” ujar Kapolres Jember.
Baca juga : Dinkes Pemkab Nias “Bocor” Miliaran Rupiah
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari teman yang menyuruhnya untuk menanam. “Pengakuan pelaku mendapatkan bibit ganja, diberi seseorang untuk menanamnya, namun kami tidak percaya begitu saja, kami masih akan menggali lagi,” ujar Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114 dan pasal 111 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto, mengapresiasi keberhasilan Polres Jember yang telah berhasil mengungkap pengedar dan juga pelaku produksi ganja basah. (KRO/RDAn)