RADARINDO.co.id-Tanjungbalai:
Seorang nelayan SR alias Adek, 49, warga Jalan Sei Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak enam kilogram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres Kompol Jumanto, Kasat Narkoba AKP Zulfikar, dan Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Jumat (28/8) sore menjelaskan tersangka ditangkap
di tambatan boat Jalan Sei Citarum.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket minuman China merek Guanyinwang diduga berisi enam kilogram sabu. Kapolres menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengatakan satu boat kayu masuk ke Kota Tanjungbalai membawa narkoba dalam jumlah besar sedang bersandar di tangkahan Citarum.
Polisi dipimpin KBO Iptu L Hutapea bersama rekannya lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria berada di dalam kapal. Petugas lalu menyuruh pemilik boat membuka kotak fiber ikan biru serta mengeluarkan isinya.