Nenek Tua 75 Tahun Diperkosa Cucu Kandung Hingga Pingsan Ini Penyebabnya

168 views

RADARINDO.co.id-Sergai: Entah syaitan apa yang merasuk dalam fikiran pelaku, pria bernama Rio (27) hingga ia berbuat nekad melepaskan “Rudal Pamungkas” ke seorang wanita tua berusia 75 tahun sebut saja Ayen (bukan nama sebenarnya). Rio nekad memperkosa Ayen, wanita tua yang juga nenek pelaku. Usut punya usut, konon kabarnya Rio sudah sebulan lamanya ia pisah ranjang dengan istrinya karena faktor ekonomi.

Akibatnya, sebagai laki laki normal gejolak “Rudal Pamungkas” nyaris berontak mencari sasaran yang paling. Setiap kali melihat wanita, jantung Rio selalu empot empotan. Jangankan wanita muda nan seksi, nenek tua yang sudah sesak nafas pun diletop habis. Yang penting “Rudal Pamungkas” milik Rio sudah memuntahkan amunisi ke “gua terlarang.”

Pelaku telah mengaku memperkosa neneknya sendiri, dengan dalih tak tahan melawan hawa nafsunya. Sudah sebulan pisah ranjang dengan istri. Pria yang memiliki dua orang anak, nekat perkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 75 tahun.

Rio (27) laki-laki asal Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, ini terpaksa berurusan dengan polisi. Rio akhirnya diboyong Satreskrim Polres Sergai, Kamis(23/4) sekira pukul 22. 00 Wib,


Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH dalam keterangannya mengatakan, Sabtu (25/04/2020) perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka sekira Rabu (22/4) pukul 02. 00 Wib.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana. “Pelaku melakukan secara spontan dan tidak ada rencana,” kata Kapolres AKBP Robin.

Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik. Tidak lama kemudian tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo), dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri. Saat itu tersangka merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain. Selanjutnya tersangka langsung menaikkan baju tidur korban dan berhasil meniduri neneknya sendiri.

Setelah melepaskan nafsu perbuatannya, Rio pun langsung melarikan diri dari pintu dapur, dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur.

Sang nenek kemudian korban pun berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sampai korban dirumah anaknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya, bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio. Usai menceritakan itu, sang nenek pun akhirnya korban jatuh pingsan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya, lalu membuat Pengaduan ke Polres Sergai,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang

Hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut secara spontan, karena melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur, dan terlihat tubuh korban, sehingga tersangka langsung tergiur dan memperkosanya.

Ia melakukan secara spontan, saat itu akan memperbaiki pompa air yang berada dibelakang rumah neneknya. Kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik keatas sehingga terlihat bagian paha dan pantat sang nenek. “Spontan saja birahi saya naik, ketika melihat paha dan patatnya, lalu memperkosa,” ujar Rio.

Tersangka juga mengaku, dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya akibat masalah ekonomi. Selain pisah ranjang, tersangka juga satu minggu sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba.

Atas perbuatan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban, dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku. Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sejumlah warga Desa mengutuk keras perbuatan pelaku yang nekad memperkosa neneknya sendiri. Hal ini dilakukan diduga akibat mengkonsumsi narkoba. “Kami mau si Rio dihukum seberat beratnya. Nekak kali ah, nenek kandungnya yag sudah tua pun diletop, apalagi anak gadis. Ini akibat narkoba,” ujar salah seorang warga setempat.(KRO/RD/Jugul)