RADARINDO.co.id – Jakarta : Artis cantik Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan aborsi. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah anak Nikita berinisial LMM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan untuk memeriksa artis seksi itu sebagai pelapor.
Baca juga: Mama Muda “Layani” 2 Pria Dalam Kamar Hotel, Digerebek Tanpa Busana Ditutup Selimut
“Perkara persetubuhan anak dibawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB,” kata Ade Ary kepada wartawan, seperti dikutip dari cnnindonesia, Sabtu (13/9/2024).
Dikatakannya bahwa Nikita sebagai pelapor bakal jadi pihak pertama yang dimintai keterangan. Namun, Ade Ary belum merinci kapan pastinya pemeriksaan Nikita Mirzani dilakukan. Tetapi, saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Baca juga: Dituduh Selingkuh dengan Cucu, Nenek 79 Tahun Dibunuh
Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali. (KRO/RD/CNN)