Ninik Rahayu Tegaskan Tak Perlu Pendaftaran Perusahaan Media Pada Dewan Pers

49

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu menegaskan bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online. Sehingga saat ini tidak ada lagi pendaftaran.

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” ucapnya baru-baru ini, dilansir dari porosindonesia.

Baca juga : Puncak F1 Powerboat Situasi Kamtibmas Kondusif

Seperti diketahui, Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.

“Masih banyak pernyataan, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers. Jadi, pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikategorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.

Baca juga : Bupati Tutup MTQH dan FSQ Tingkat Kabupaten Sergai

Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum saat memeriksa kasus yang terkait dengan pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

“Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya Polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terangnya. (KRO/RD/PI)