RADARINDO.co.id – Belawan : Nurhayati (49) warga Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan deli Kecamatan Medan Belawan meminta Walikota Medan agar membantu pencairan asuransi kecelakaan kerja BPJS, terkait kematian suaminya Sahrijal Marpaung saat mencari nafkah di laut.
Baca juga : Kegiatan PKM di SMA Baitul Aziz Manfaatkan Media Elektronik
“Almarhum suami saya adalah nelayan tradisional dengan menggunakan alat tangkap bubuh kepiting. Saat sedang mencari nafkah, suami saya terjatuh ke laut dan empat hari kemudian ditemukan telah meninggal dunia,” ujar Nurhayati didampingi Ketua Rukun Nelayan HNSI Kelurahan Bagan deli Kecamatan Medan Belawan Safrizal, Minggu (18/2/2024).
Dijelaskan Nurhayati, seminggu sebelum kejadian, suaminya berangkat ke laut bersama dua temannya bernama Tarmizi dan Saari pada 1 Desember 2023 lalu. Naas, saat sedang mencari kepiting terjatuh ke laut dan tenggelam.
“Teman-teman almarhum segera melaporkan peristiwa itu ke Basarnas dan patroli Ditpolairud. Jenazah almarhum akhirnya ditemukan empat hari kemudian,” ujar ibu sembilan anak ini.
Nurhayati menyebutkan, pihaknya akan mengurus santunan kecelakaan kerja BPJS tersebut dan memohon kepada Walikota Medan untuk membantu pencairan asuransi kecelakaan kerja suaminya. Apalagi sebutnya, Walikota Medan merupakan Bapak Nelayan yang telah melakukan terobosan dengan menanggung/membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil/nelayan tradisional selama 1 tahun.
Baca juga : Pj Bupati Batu Bara Terima Audiensi PLN Icon Plus
Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan HNSI Kelurahan Bagan Deli, Syafrizal menambahkan, berdasarkan Undang – Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab atas perlindungan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam serta melakukan koordinasi dalam pelaksanaan perlindungan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
Baik itu perlindungan dalam hal sarana dan prasarana serta asuransi bagi seluruh nelayan yang berkewarganegaraan Indonesia yang bertujuan untuk kesejahteraan nelayan dan keluarga nelayan.
Dijelaskan Syafrizal, sesuai dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan 1209101001730002 atas nama Sahrijal Marpaung, maka pihak DPC HNSI Kota Medan mewakili pihak keluarga korban meminta perhatian khusus serta kebijaksanaan dari Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan, terkait santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Keluarga korban saat ini sangat berharap agar santunan tersebut dapat segera direalisasikan dan dirasakan manfaatnya untuk seluruh keluarga korban, mengingat anak dari korban tenggelam tersebut berjumlah 9 orang dan masih kecil – kecil, serta masih bersekolah sehingga butuh biaya pendidikannya,” tutur Syafrizal. (KRO/RD/Jumadi)