OJK Terima 1788 Laporan Soal Pinjol Ilegal di Sumut

24

RADARINDO.co.id – Medan : Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 1.788 laporan masalah pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di Sumut. Laporan dari masyarakat Sumatera Utara (Sumut) itu, dilayangkan melalui web Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Baca juga : Wakil Bupati Humbahas Ikut Cari Korban Tenggelam di Parlilitan

“Berdasarkan data yang diterima APPK OJK,  ada 1.788 laporan dari masyarakat Sumut terkait pinjaman online dan investasi ilegal,” ungkap Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori saat Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, Kamis (17/11/2022) di Medan.


Yusup mengharapkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media, yang dianggap sangat penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online illegal.

Selain itu lanjutnya, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara juga sangat penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. “Ini karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini tak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital. Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan, ucapnya.

Disebutkan Yusup bahwa perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan saja, tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu katanya, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.

Baca juga : Jaksa Agung Harapkan Staf Ahli Gali Isu-isu Strategis yang Berkembang di Masyarakat

“Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya. Namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” bebernya.

Diingatkannya bahwa OJK juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. “Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK,” terangnya.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Satgas Waspada Investasi itu, menghadirkan Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam L Tobing dan Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia, Pintor Nasution sebagai narasumber. (KRO/RD/FR)