RADARINDO.co.id – Agara : Seorang oknum anggota Polres Aceh Tenggara berinisial Bripka KZ dipecat lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan keterbelakangan mental.
Baca juga : Tuduh Selingkuh dengan Pria Lain, Suami Aniaya Istri
Pemecatan terhadap KZ ini digelar melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, beberapa waktu lalu.
Prosesi upacara PTDH itu dilakukan secara in absensia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Tampak, Kapolres langsung mencoret foto Bripka KZ yang dibawa personel Provost.
Baca juga : Cabuli Anak Dibawa Usia, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara
“Upacara pemecatan ini lakukan setelah adanya putusan pengakhiran dinas secara tidak hormat yang diputuskan Polda Aceh,” kata Bramanti Agus Suyono, dilansir dari inews.
Usai ditangkap, KZ diadili dan divonis tiga tahun penjara. “Kapolda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (KRO/RD/IN)