Oknum Dosen Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi

59

RADARINDO.co.id : Seorang Dosen berinisial PAA (33) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Dosen pembimbing skripsi itu mencoba memperkosa mahasiswi berinisial RD (22) di Kabupaten Buleleng, Bali.

Setelah ditangkap polisi, dosen tersebut menyampaikan permohonan maaf di hadapan publik.

Baca juga : Truk Pengangkut TBS PTPN IV Unit Dosin Tak Gunakan Plat Kuning

Ia meminta maaf kepada korban dan juga keluarganya.

“Saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan,” ujarnya, melansir tribunnews.com, Senin (15/5/2023).

Ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku.

Pelaku berharap kebaikan datang dari segala penjuru.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada, Jumat (5/5/2023) lalu.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana mengatakan, modus tersangka mendatangi korban dan mengaku akan membantunya menyelesaikan masalah hidup.

Korban yang tidak menaruh curiga lantas mempersilakan dosen pembimbing skripsinya itu datang ke kosnya.

Kemudian pelaku duduk bersebelahan dengan korban yang bercerita tentang permasalahan keluarga dan penyusunan skripsi.

Namun, pelaku justru melakukan pelecehan kemudian korban berusaha menghindari dengan keluar dari kamar.

Namun, pelaku berupaya menarik tangan dan pinggang korban dengan maksud agar dia kembali masuk ke dalam kamar.

Baca juga : Penerbitan SHM Bangunan Dekat Rel Kereta Api Bisa Terkena Pidana

Korban terus menghindar dengan berdiri dan membuka pintu kamar kos dengan alasan keadaan panas.

Namun saat korban berada di depan pintu, pelaku lagi-lagi menarik korban secara paksa.

Saat itu pelaku ingin memperkosa korban namun korban berhasil memberontak hingga pelaku akhirnya pergi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (KRO/RD/MTRO)