Oknum Honorer Dinas Pertamanan Medan Diduga Rudapaksa Anak Tiri

128

RADARINDO.co.id – Medan : Oknum honorer Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R, diduga rudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun. Menurut kakek korban berinisial SL, peristiwa dugaan rudapaksa tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga : Penghapusan Nilai Tanaman Sawit PTPN I Sebesar Rp28,5 Miliar Dicurigai Modus

Korban berinisial A yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMP, diduga dirudapaksa oleh ayah tirinya sejak kelas 6 SD.


“Korban ini mengaku kepada ibunya. Kalau pengakuan cucu saya sudah lama (dirudapaksa) dari dia kelas 6 SD sekarang dia sudah kelas 3 SMP. Tapi pastinya kapan nggak tau,” kata kakek korban, saat ditemukan di depan gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dilansir dari tribunmedan, Senin (26/12/2022).

SL mengatakan bahwa pihak keluarga juga sudah sempat membuat laporan ke Polisi pada, Sabtu (8/10/2022) silam. Namun, Polisi tidak kunjung menangkap pelaku, hingga akhirnya keluarga dan warga menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada Polisi.

“Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut tadi di rumah, anak saya nelpon, lalu saya tangkap, kami serahkan ke Polrestabes Medan,” sebutnya.

Dia menuturkan bahwa antara pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama dan juga telah memiliki dua orang anak. “Profesinya setahu saya, pelaku ini honor di Dinas Pertamanan Kota Medan. Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah,” bebernya.

Baca juga : SIM C Akan Dibagi Jadi 3 Golongan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan oleh Polisi. “Pelaku sudah ditahan, masih sedang dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

Dikatakan Fathir, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Beberapa orang saksi sudah kita minta keterangan, sementara dugaan perbuatan itu ada dilakukan oleh pelaku. Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” bebernya. (KRO/RD/TRB)