RADARINDO.co.id – Paluta : Oknum Kepala Desa Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, UAD diduga melakukan korupsi atau penyimpangan dana desa (DD) Lubuk Godang tahun anggaran 2018 dan Silpa tahun 2017.Oknum Kades akhirnya “Gol” untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Baca juga : Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Pulau Berhala
Kajari Paluta, Andri Kurniawan, melalui Kasi Intelijen, Hendrik Dolok Tambunan mengatakan, pihaknya tengah melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Dolok, Paluta.Tersangka atas nama UAD, kepala desa Lubuk Godang, ujar Kasi Intelijen Kejari Paluta, Kamis (13/1).
Dana yang digelapkan terdiri dari dana Silpa tahun 2017 Rp140.920,879, kemudian dana desa (DD) tahap 1 sebesar Rp126.982.00, dana desa tahap 2 sebesar Rp253.964.00 dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp66.758.571. Total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp587.920.879.
“Tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka sampai tahun 2019,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Raskita Jhon Fresko Surbakti.Ia mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas tahap dua untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Tersangka ditahan di Rutan Gunung Tua hingga 20 hari ke depan. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 8 dan atau Pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.UAD ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan di kota Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Sebelum dipindahkan ke Rutan Cabang Gunung Tua, UAD harus mengikuti test swab antigen terlebih dahulu.
Baca juga : Bupati Sergai Sampaikan Kuliah Umum, Motivasi Ratusan Mahasiswa UMSU
Sejumlah warga menyambut baik tindakan tegas pihak Kejaksaan. Agar menjadi pembelajaran bagi oknum Kades lainya.”Agar oknum Kades lain tidak menyalahgunakan dana desa. Ini bukti penindakan,” cetus warga yang tidak mau disebutkan namanya.
(KRO/RD/AD)