Oknum Kapolsek Parigi Dituding Perkosa Anak Tersangka

53

RADARINDO.co.id-Sulteng: Oknum Kapolsek Parigi Iptu IDG ditudung memperkosa anak tersangka. Iptu IDG resmi diberhentikan secara tidak hormat, setelah sebelumnya melalui sidang etik.

Pemberhentian oknum Kapolsek disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi.

Baca juga : Anggota DPRD Medan Usulkan Insentif Bagi Pendeta

Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut. Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi. Demikian dikatakan Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Dia memaparkan hasil sidang etik. Iptu IDG direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ungkapnya.

Tak hanya dicopot dari jabatan, Kapolsek Parigi yang diduga perkosa anak tersangka juga dipecat.

Baca juga : DPRD Medan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

“Sudah ada anev (analisis-evaluasi) di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan,” ujar Sambo. (KRO/Montt/Detik)