RADARINDO.co.id – Jember : Terungkap Akta tanah di duga Aspal alias “Asli Tapi Palsu” hal tersebut diketahui ketika salah satu warga desa Bagon kecamatan Puger, kabupaten Jember tersebut hendak menjaminkan surar tanahnya ke salah satu bank.
Sontak warga seketika itu kaget dan kecewa karena pihak bank yang ditujuh menolak, dengan alasan Akta tanah miliknya tidak tercatat di register PPAT di Kecamatan.
Awal mulanya dari kejadian tersebut kemudian mencuatlah, Isu yang sudah tidak menjadi rahasia umum lagi warga desa Bagon kecamatan Puger, Jember Jawa timur tersebut.
Sementara hasil Investigasi media dilapangan mendapati setumpuk bukti copy akta tanah warga yang diduga kuat Palsu.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkum dan Ham Bengkulu Apresiasi Kebersihan Lapas Kelas II a
Seperti yang ada di gambar berita ini setumpuk “FC Akta Tanah Palsu” Informasi warga setempat (Korban) yang tidak mau di sebut namanya agar namanya jangan disebutkan pada media bahwa.
Akta tanahnya yang diduga Palsu itu hasil “Produksi” Pemdes Bagon, kecamatan Puger Jember tahun 2020 semasa kepemimpinan Drs MW sebagai Camat Puger.
Mantan Camat ketika di hubungi melalui telefonnya menjelaskan bahwa, kasus ini sebetulnya sudah dulu mas, sudah lama rame.
“Saya minta pihak yang terkait segera menindak lanjuti kasus ini, kaitan dengan tanda tangan saya dan stempel kecamatan yang di Scanner/itu agar nantinya persoalan ini jelas dan terang benderang,” ujar mantan Camat.
Kalau perlu nanti kita libatkan Labvor Polda Surabaya sana mas, ujarnya lagi dengan tegas.
Biar diteliti dan diperiksa apakah itu memang tanda tangan saya atau bukan. Karena saya tidak menandatangani itu kok, tuturnya pada media melalui telefon, Rabu 16 Maret2022.
Pada tahun 2020 menjabat sebagai Camat Puger, sesuai data catatan Akte yang diduga Palsu diantaranya:
1. Moh.Sholeh, RT.003 RW 008 Suling – Bagon – Puger – Jember. Akta Hibah.No:670/2020.
2. M.Suhadak Rt.003.RW.008.Suling-Bagon-Jember. Akta Hibah No:671/2020.
3. Ahmad Arta Nabil.R. RT.001.RW.007. Suling- Bagon-Puger-Jember. Akta Jual Beli No: 334/2021.
4. Moch.Nuriyanto Mutina. RT.002.RW.007. Suling-Bagon-Puger-Jember.Akta Hibah No:73/2021.
5. Reni Widyaningsih.RT.001.RW.007. Suling-Bagon-Puger-Jember. Akta Hibah No: 333/2021.
6. Fikayatul Laili, RT.002 RW.009.Suling-Bagon-Puger-Jember. Akta Jual Beli No: 77/2021.
7. Sumiati, RT 001.RW.007, Suling-Bagon-Puger-Jember. Akta Hibah No: kosong.
8. M.Suhadak, RT 003.RW.008.Suling-Bagon-Puger-Jember.Akta Hibah No:669/2020.
9. Abdul Hadi, RT.003. RW.008.Suling-Bagon-Puger-Jember Akta Hibah No:306/2021.
10. Moch Soleh, RT 003.RW.008.Suling-Bagon-Puger-Jember. Akta Hibah No:668/2020. Dan masih banyak lagi data akta tanah yang diduga palsu lainya.
Saat media datang ke kantor desa Bagon Puger Jember menemui kepala desa “Ahmad Holili” tidak mau memberikan komentar.
Baca Juga : Krisis Minyak Goreng Bukti Ketahanan Pangan Nol Besar
Holili mengatakan terkait masalah kasus Dugaan Pemalsuan Akta tanah,” Warganya sudah mas gak usah diberitakan sudah Beritanya /tulis yang baik baik saja, ungkap Ahmad Holili.
Seolah tak merasa telah melakukan pemalsuan dokumentasi Negara dengan Men Scaner tanda tangan Camat dan Stempel Camat Puger Jember. Untuk membohongi masyarakatnya sebagai pemohon Akta tersebut.
Hal yang sama juga media dapatkan saat mengkonfirmasi Sekertaris Desa Bagon “Ahmadi” mengaku bersalah telah men “Scaner” tanda tangan dan stempel Camat Puger untuk puluhan Akta tanah warganya dan Ahmadi (Sekdes) Bagon mengatakan bahwa, akan direvisi semuanya.
Saat ditanya kenapa hal itu bisa terjadi.? Ahmadi menjawab ,”ya kita ini kan orang birokrasi, jadi kami kan punya pimpinan. pungkasnya (Rabu 16 marer2022 diruang kerja kepala desa Bagon.
(KRO /RD/An)








