Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

RADARINDO.co.id – Jabar : Seorang Perwira Polisi berinisial T ditetapkan Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka baru kasus pembunuhan seorang wanita bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Baca juga: Pelaku Begal di Medan Dilumpuhkan

“Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” kata Jules, Selasa (11/9/2024), mengutip cnnindonesia.

Jules menjelaskan, tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu saksi S. Namun hal tersebut rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan.

“Tersangka T ini menyuruh saksi saudara S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” katanya.

Disebutkannya, tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 yang berniat mencari tersangkanya, tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: PKBM Ziona Serahkan Ijazah Lulusan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024

“Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut Jules mengatakan, pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang ke pengadilan. “Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota Reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas,” ujarnya. (KRO/RD/CNN)