Oknum PLN Cabang Perbaungan Cabut Meteran Tanpa Izin Minta Bayar Rp1,4 Juta

134
Oknum PLN Cabang Perbaungan Cabut Meteran Tanpa Izin Minta Bayar Rp14 Juta
Oknum PLN Cabang Perbaungan Cabut Meteran Tanpa Izin Minta Bayar Rp14 Juta

RADARINDO.co.id-Sergai: Oknum petugas PLN cabang Perbaungan Kab. Sergei membuat resah warga. Pasalnya oknum tersebut mengancam putus meteran pelanggan.

Sejumlah warga kabarnya sudah sering didatangi oknum PLN diduga ingin memeras pelanggan dengan modus mencabut meteren, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca juga : Rutan Kelas IIB Tarutung Adakan Pelepasan Pegawai Memasuki Masa Purna Bakti

Sejumlah warga di Kabupaten Sergai kabarnya sudah sering didatangi oknum petugas didampingi aparat. Mereka melakukan pemutusan sepihak.

Anehnya, setelah itu pemilik rumah diminta ganti pembayaran dengan nilai jutaan rupiah. Disaat rakyat mengalami kesulitan ekonomi ternyata masih ada oknum yang nakal.

Seperti dialami Bahrum (50) penduduk pesisir Pantai Cermin, pada saat dia tidak dirumah, alat meter listriknya dicabut oknum petugas PLN bersama dua oknum aparat.

Menurut tetangganya, pada tanggal 10 Nopember 2021 ada tiga oknum diantaranya dua petugas aparat dan petugas PLN bergegas masuk mencopot alat meteran ke rumah Bahrum.

“Saya tidak pernah nunggak bayar listrik. Kenapa meteran listrik saya harus dicopot”, ujarnya sambil memperlihatkan struk pembayaran rekening yang dibayarnya melalui kantor Pos kepada awak media.

Kemudian dia pertanyakan dikantor PLN terdekat, alasan kenapa meter listrik rumahnya dicabut, tanpa sepengetahuannya.

Sementara itu, oknum petugas PLN mengatakan meteren dirumahnya bisa dipasang kembali asal ditebus dengan uang Rp1,4 juta.

Pak Bahrum akhirnya putus asa kemudian mengadukan nasib malangnya ke Kades setempat.
Kades Pantai Cermin Dollah.

Ketika dikonfirmasi, membenarkan keluhan warganya kemudian, Senin (15/11/21) datang ke Kantor PLN Cabang Perbaungan untuk menyelesaikan yang dialami warganya.

Sementara itu, petugas PLN menjelaskan bahwa alasan pencabutan meteran listrik di rumah Bahrum, karena tidak terdaftar dan struk yang dikeluarkan kantor pos bukti pembayaran lunas adalah palsu.

Artinya pelanggan yang sah register R1/450 va diperlakukan semena -mena ini tidak diakui pejabat ULP PLN Cab Perbaungan Christin.

Pada hal Bahrum adalah pelanggan yang memiliki register standard meter 0000872400008731. Akan tetapi tetap tidak diakui.

Baca juga : Kapoldasu Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra 2021

Pihak keluarga Bahrum yang dihubungi menjelaskan, bila pihak PLN Perbaungan tetap ngotot tidak mengakui dan menyebut struk tanda terima pembayaran diterbitkan Kantor Pos palsu, akan melaporkan hal ini ke Kantor PLN Wilayah dan meneruskan secara hukum.

Korban pemerasan Bahrum penduduk Dusun 9 Kota Pari Perbaungan, sangat menyesalkan pencopotan meteran listrik dirumahnya tersebut dan akan melaporkan kasus ini Kanwil PLN Sumut agar segera menindak tegas oknum yang terlibat. (KRO/RD/LF)