RADARINDO.co.id – Taput : Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial RS (47) warga Lumban Tongatonga Desa Sipahutar I Kec. Sipahutar Kab. Taput, RSS (25) warga Ambarsalengkat Desa Sabungan Nihuta I Kec. Sipahutar Kab Taput
dan MS (35 ) warga Lumban Ambar Salengkat Desa Sipahutar I kecamatan Sipahutar Taput diciduk sat narkoba Polres Taput terkait kasus narkoba.
Baca juga : Pohon Durian Timpah Bangunan Sekolah, Begini Penjelasan Kadis Pendidikan Taput
RS ditangkap bersama kedua rekannya saat asik mengkonsumsi sabu di gubuk derita.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Jumat (27/8/2021). Oknum PNS ini bersama dua rekannya RMS (25) dan MS (35) ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar.
Ia mengatakan ketiganya ditangkap kemarin Senin, (23/8/2021), berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib, dilakukan penggerebekan di gubuk yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, tandas Walfon Baringbing.
“Pada saat penggerebekan di gubuk tersebut petugas kita menciduk 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu.
Setelah kita melakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersangka atas penggunaan Narkoba tersebut , mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.
Hal ini di buktikan dari Barang Bukti yang kita sita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari, seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.
Berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010
Pada saat tertangkap tangan sesuai ditemukan barang bukti pemakaian
I (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :
1. Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) 2, 4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin 1, 8 gram
4. Kelompok Kokain, 1, 8 gram
5. Kelompok Ganja, 5 gram
6. Daun Koka, 5 gram
7. Meskalin, 5 gram
8. Kelompok Psilosybin, 3 gram
9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide, 2 gram
Baca juga : Warga Desa Pecoro Kecewa, Dana BLT Diduga di “Sunat”
Maka tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota / kabupaten untuk dilakukan litsus ( Penelitian khusus ) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.
Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau Di lakukan Rehabilitasi, jadi kita masih menunggu hasil”, tambah nya. (KRO/RD/Reno H)