RADARINDO.co.id – Linggau : Pihak Kepolisian Polres Linggau menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan itu, Polisi mendapati 6 orang di lokasi.
Dari 6 orang tersebut, 4 diantaranya adalah pria yakni oknum anggota polisi berinisial Brigadir MA (49), Kepala Desa (Kades) berinisial TR (47), Aparatur Sipil Negara berinisial MRT (49) dan seorang wartawan berinisial TI (44). Sedangkan dua orang diantaranya adalah wanita.
Kasat Narkoba Polres Linggau, Iptu Bambang Sadmoko menjelaskan, para pelaku ditangkap di kediaman MRT di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Linggau pada Selasa 18 Juli 2023 lalu.
Baca juga : Kejagung Tangani Perkara Korupsi Capai Rp152 Triliun
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah MRT. “Lalu kita lakukan penggeledahan, menemukan lima buah plastik sedotan, satu buah kaca pyrex, sebungkus plastik bening, hingga alat hisap botol Lasegar,” ujar Iptu Bambang, melansir tribun, Senin (24/7/2023).
Setelah dilakukan tes urine, para pelaku positif mengandung amfetamin, zat aktif dalam sabu. Keenam pelaku saat ini berada di rumah tahanan Polres Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini, terutama untuk mencari tahu asal usul sabu yang mereka gunakan dan mencari pemasok atau bandar sabu yang terlibat. (KRO/RD/TRB)







