RADARINDO.co.id-Medan:
Oknum PPK PTJT Diduga melakukan manipulasi mekanisme jabatan PNS. Sebanyak 3 orang PNS berinisial TES menjabat sebagai bendahara pembantu, EJM sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan ERS sebagai pelaksana lapangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber, oknum Satker dan PPK PTJT Tebing Tinggi, Kuala Tanjung, Kisaran ini diduga kuat melakukan manipulasi.
Anehnya, ketiga orang PNS tersebut kabarnya tidak ada yang aktif kecuali TES sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Sedangkan dua orang lagi EJM dan ERS masih bekerja di Dinas asal dibawah Pemprov Sumatera Utara. Sementara itu, oknum PPK berinisial JD yang menjabat sejak 2016 kabarnya mengajak ke 3 orang tersebut.
Bahkan isu yang berkembang, sampai saat ini belum bisa dibuktikan adanya surat lolos butuh dari Kementerian dan SK Dinas PU Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Hemat kami penugasan jabatan tersebut diduga cacat hukum. Artinya, TES selaku bendahara pengeluaran pembantu diduga catat hukum. Kalau catat hukum maka tidak sesuai dengan peratutan perundang undangan yang berlaku,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Hasil penelusuran RADARINDO.co.id ke kantor BKD Pemprov Sumut belum mendapat jawaban. Beberapa pegawai di BKD mengaku tidak berani memberikan keterangan. “Kami tidak berani memberi keterangan soal itu pak. Sampaikan saja konfirmasi tertulis nanti akan kami dijawab pimpinan,” ujar salah seorang pegawai di ruangan BKD Sumut, Senin (11/05/2020) sore.
Hingga berita ini dilansir, oknum PPK PTJT berinisial JD saat dihubungi via seluler 08131051XXXX tidak aktif. Hal yang sama juga konfirmasi kepada Kasatker TH via seluler 08586324XXXX, PMU yakni JH 0812883XXXX dan TED ke HP 08137599XXXX belum bersedia menjawab.
Sementara itu, ketika ditanya Pengadaan Tanah Jalan Tol, salah seorang pegawai BBJN I yang ditemui di Jln Sakti Lubis, yang tidak mau disebutkan namanya justru enggan memberi penjelasan. “Silakan hubungan saja yang bersangkutan. Datang saja ke kantornya di Tebing Tinggi,” katanya sembari menghindari wartawan. (KRO/RD/TIM)