RADARINDO.co.id – Psp : Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Padangsidimpuan, Kamis (03/8/2023).
Baca juga : Pemkab Samosir Terima Aset Penataan Kawasan Sibeabea
Kunjungan tersebut dalam rangka peninjauan terhadap kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Padangsidimpuan.
Rombongan Ombudsman disambut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP dudung Setyawan SH. S.IK. MH serta Waka Polres Kompol Maju Harahap bersama Kabag SDM AKP Alexander Piliang.
Dalam pertemuan tersebut, Jemsly Hutabarat mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan dilakukan peninjauan adalah untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan yang disesuaikan dengan asas kepatuhan yang diatur dalam perundang-undangan.
“Salah satu tugas utama kami dalam mengawasi pelayanan publik adalah melakukan pencegahan, sehingga kami bisa melihat secara langsung bagaimana pelayanan publik diselenggarakan oleh Polres Padangsidimpuan,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, dalam menilai pelayanan publik di setiap penyelenggaraan merupakan salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sebelum menilai, Ombudsman RI, akan melakukan upaya untuk mentransfer pengetahuan terkait apa yang harus dipersiapkan.
Baca juga : Kajari Pimpin Rakor Tim Pakem Kota Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH. S.IK. MH, mengapresiasi kedatangan Ombudsman RI beserta rombongan dalam rangka peninjauan terhadap kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Padangsidimpuan. “Kami bersyukur dengan adanya pelaksanaan monitoring dan peninjauan dari Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman RI Sumut, sehingga membuat kami terus berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, cepat, mudah, humanis serta akuntabel,” ungkap Kapolres. (KRO/RD/AMR)