RADARINDO.co.id-Medan: Memasuki awal tahun 2024 akhirnya terungkap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pendapatan Kenderaan Bermotor mulai menguap. Konon kabarnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sejak dahulu tidak pernah dingkap media terkait aliran dana dari wajib pajak.
Baca juga : Pertama Kalinya, Pelita Air Jadi Official Airlines IBL Musim 2024
Isu yang beredar, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan belum pernah mengusut dugaan penyalahgunaan dan rekayasa pendapatan pajak dan lain-lain.
Berdasarkan keterangan sumber, realisasi pendapatan sejak tahun 2020 sampai 2023 telah mengalami naik turun atau pasang surut sesuai catatan lapangan Kepala BPPRD provinsi Sumatera Utara.
Dengan realisasi pendapatan yang terkesan rekayasa dan jigjag ini justru semakin membuka peluang penyidik KPK guna melakukan Pulbaket mulai nama dan alamat wajib pajak dari tahun 2020 sampai 2023.
“Sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan kepada publik, mengusut sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun anggaran 2020 dan 2023 diduga mengalami kebocoran. Guna menyelamatkan PAD yang selama ini tidak tersentuh hukum,” tandasnya.
“Kami mendesak Ketua KPK bersama Komisi III DPR RI untuk sikap tegas terhadap amanat undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya kembali menurut Dedy Sianipar kepada RADARINDO.CO.ID secara tertulis belum lama ini.
Kinerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara sudah mendapat sorotan publik diduga terjadi rekayasa laporan realisasi PAD. Pasalnya, sektor PAD antara tahun 2021 dan 2022 terdapat perbedaan yang mencurigakan terindikasi terjadi kebocoran PAD miliaran rupiah setiap tahun.
Tidak hanya itu, sumber juga akan menguji fungsi dan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi III DPR RI agar melakukan langkah positif guna melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga : Kapolres Psp Pimpin Sertijab Kapolsek, Kasat dan Dua Kabag
“Menurut hemat saya sektor pendapatan yang disampaikan pada laporan keuangan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah terindikasi rekayasa. Untuk itu, penyidik agar menjalankan perintah undang-undang secara jujur dan transparan,” ujarnya tegas.
KPK diminta agar menelusuri pendapatan pajak, anggaran dan realisasi TA2022 dan 2021 antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor TA 2022 sebesar Rp2.476.082.785.583 terealisasi sebesar Rp2.534.454.288.530, dan TA2021 terealisasi sebesar Rp2.275.499.564.512.
- Pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor TA2022 sebesar Rp1.567.397.148.731 terealisasi sebesar Rp1.515.924.356.206 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp1.321.798.618.689.
- Pendapatan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor TA2022 sebesar Rp1.153.730.714.060 terealisasi sebesar Rp1.247.185.394.507 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp1.073.732.015.908.
- Pendapatan pajak Air Permukaan TA2022 Rp165.423.620.760 terealisasi Rp 187.241.858.454 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp47.109.223.997.
- Pendapatan pajak Rokok TA2022 sebesar Rp1.057.630.423.833 terealisasi sebesar Rp1.161.698.223.360 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp1.012.435.395.430.
Sehingga total realisasi pendapatan TA2022 sebesar Rp6.646.504.121.057 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp5.730.574.818.536. Maka tercatat bahwa pendapatan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor TA2022 tidak berhasil mencapai target anggaran.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain -lain yang sah dari hasil penjualan BMD daerah yang tidak dipisahkan TA2022 dan TA2021 antara lain:
- Hasil penjualan BMD Daerah yang tidak dipisahkan TA2022 sebesar Rp31.729.771.466 terealisasi sebesar Rp9.368.987.729 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp 5.277.241.214.
- Penerimaan Jasa Giro TA2022 sebesar Rp72.750.000.000 terealisasi sebesar Rp40.397.554.656,35 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp29.719.068.624.
- Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah TA2022 sebesar Rp40.000.0000 terealisasi sebesar Rp19.303.000 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp21.800.000.
- Penerimaan Komisi, Potongan atau bentuk lain TA2022 sebesar Rp24.991.500.000 terealisasi sebesar Rp25.643.677.000 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp0.
- Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan TA2022 sebesar Rp44.102.118.508 terealisasi sebesar Rp13.952.350.154,01 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp671.580.629,25.
- Pendapatan denda pajak TA2022 sebesar Rp135.537.160.876 terealisasi sebesar Rp58.705.183.947 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp60.737.208.576.
- Pendapatan pengembalian TA2022 sebesar Rp67.225.814.895 terealisasi sebesar Rp57.260.029.396,84 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp35.422.623.453,62.
- Pendapatan BLUD TA2022 sebesar Rp80.000.000.000 terealisasi sebesar Rp74.813.463.682,10 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp116.680.707.132.
Maka total pendapatan lain-lain PAD yang sah TA2022 sebesar Rp280.160.549.565,30 dan TA2021 sebesar Rp260.530.229.629,57.
Sedangkan pendapatan lain- lain PAD yang sah TA2022 yang belum mencapai target pendapatan adalah:
- Hasil penjualan BMD Daerah yang tidak dipisahkan sebesar Rp9.368.987.729
- Penerimaan Jasa Giro sebesar Rp40.397.554.656,35
- Tuntutan ganti rugi sebesar Rp19.303.000.
- Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp13.952.350.154,01
- Denda pajak sebesar Rp58.705.183.947
- Pendapatan dari pengembalian sebesar Rp57.260.029.396,84
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dicurigai merahasiakan nama dan alamat serta nilai wajib pajak yang sebenarnya.
Tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK akan melakukan penggeledahan data base pelaku wajib pajak sejak tahun 2020 sampai 2023. Kepala BPPRD Pemprovsu tidak mustahil bakal siap pasang badan mengingat realisasi pendapatan diduga “bocor” miliaran rupiah setiap tahun.
(KRO/RD/TIM)