PAD Pemprov Sumut “Bocor” Konon Lewat Dapur Sumur Kasur (1)

66

RADARINDO.co.id-Medan: Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumatera Utara masih menarik untuk dijadikan bahan renungan akal sehat bangsa bermartabat. Maka Badan Pendapatan atau yang dulu bernama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) layak untuk diuji atas tugas dan perintah undang-undang.

Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Deli Serdang Lakukan Bersih-bersih Rumah Ibadah

Mengaplikasikan kinerja Bapenda Pemprovsu tentu tidak bisa dilepaskan dari wewenang dan tanggung jawab realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun diantaranya adalah pendapatan Kenderaan Bermotor.

Kinerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sejak dahulu selalu menjadi “buah bibir” publik. Kenapa ? Karena berkaitan dengan aliran dana dari wajib pajak yang konon lewat dapur, sumur dan kasur.

Akibatnya, realisasi pendapatan sejak tahun 2020 sampai 2023 pasang surut dicurigai sesuai ada sesuatu yang perlu edukasi dan tindakan terhadap oknum yang terindikasi menyalahgunakan wewenang.

Demikian disampaikan salah sumber masyarakat yang disampaikan secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.

Baca juga : Polda Sumut Diminta Periksa Dirut RSUD Perdagangan Terkait Anggaran Listrik Tahun 2023

Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun anggaran 2020 dan 2023 diduga terjadi kebocoran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, ujar Dedy Sianipar secara tertulis belum lama ini.

PAD antara tahun anggaran 2021 dan 2022 terdapat perbedaan yang mencurigakan. Dari perbedaan tersebut telah terindikasi terjadinya kebocoran PAD setiap tahun.

“Menurut hemat saya sektor pendapatan yang disampaikan pada laporan keuangan oleh Kepala Bapenda atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah terindikasi rekayasa. Maka tugas penyidik adalah menjalankan perintah undang-undang secara jujur dan transparan,” ujarnya.

Salah satu sektor PAD yang layak ditelusuri anggaran dari pendapatan pajak dan realisasi TA2022 dan 2021 antara lain:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (KB) TA 2022 Rp2.476.082.785.583 terealisasi Rp2.534.454.288.530 dan TA2021 terealisasi Rp2.275.499.564.512.
  2. Pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) TA2022 Rp1.567.397.148.731 terealisasi Rp1.515.924.356.206 dan TA2021 terealisasi Rp1.321.798.618.689.
  3. Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) TA2022 Rp1.153.730.714.060 terealisasi Rp1.247.185.394.507 dan TA2021 terealisasi Rp1.073.732.015.908.
  4. Pendapatan pajak Air Permukaan (PAP) TA2022 Rp165.423.620.760 terealisasi Rp187.241.858.454 dan TA2021 terealisasi Rp47.109.223.997.
  5. Pendapatan pajak Rokok (PP) TA2022 Rp1.057.630.423.833 terealisasi Rp1.161.698.223.360 dan TA2021 terealisasi Rp1.012.435.395.430.

Total realisasi pendapatan TA2022 Rp6.646.504.121.057 dan TA2021 terealisasi Rp5.730.574.818.536. Maka tercatat bahwa pendapatan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor TA2022 tidak berhasil mencapai target anggaran.

Siapa yang berkompetensi berani menelusuri aliran anggaran dan realisasi pendapatan? Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Fadly belum bersedia menjelaskan alasan tersebut.

(KRO/RD/01)