Pamer Alat Vital, Wanita Bercadar Ditangkap Polisi

522

RADARINDO.co.id – Bandung : Sebuah video yang menayangkan seorang wanita bercadar memperlihatkan alat kelaminnya diatas batu di perkebunan teh Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beredar luas di media sosial hingga viral.

Akibat perbuatannya melakukan eksibisionis dengan memperlihatkan alat kelaminnya dan sempat viral pada awal Mei 2023 lalu, kini wanita muda berinisial DM bersama suaminya berinisial RM, meringkuk di sel tahanan polisi.

Baca juga : Wabup Samosir Pimpin Upacara Harkitnas

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diamankan polisi bersama suaminya. Penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan selama hampir satu bulan lamanya. Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir okezone, Selasa (23/5/2023), RM diketahui dalang di balik pembuatan serta penyebaran video asusila tersebut. Keduanya berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

“Wanita ini diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut, melakukan buang air kecil, agar jarinya berada di kemaulanannya kemudian divideokan suaminya,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (22/5/2023).

Baca juga : Transformasi Manajemen Risiko Teknologi, Keunggulan Baru Hadapi Tantangan Bisnis

Video tersebut dibuat pada Juni 2022 lalu. Awalnya, pengakuan pelaku RM, video itu buat konsumsi pribadi. Namun, selang satu bulan dengan dalih untuk kebutuhan hidup, video tersebut dijual. Dalam video terlihat DM disuruh pamer alat vitalnya dan buang air seni diatas batu ditengah perkebunan teh Ciwidey. Video itu pun viral di media sosial.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (KRO/RD/W/OKZ)