Pariwisata Dibuka Agustus Ini

92 views

RADARINDO.co.id-Jakarta:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Wishnutama Kusubandio berharap pariwista di Bali bisa meningkat usai dibuka untuk wisatawan nusantara atau domestik.

“Saya sangat berharap meningkatkan kembali pariwisata ini,” kata Wishnutama saat di acara Deklarasi Program Kepariwisataan dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru, Digitalisasi Pariwisata Berbasis Qris, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (30/7).

Namun, Menteri Wishnutama berharap pariwisata di Bali, tetap menjaga protokol kesehatan yang baik. Sehingga, wisawatan yang datang ke Pulau Dewata, merasa aman dan nyaman. Selain itu, saat ditanya apakah ada mekanisme bila nanti ada klaster ke dua terkait Covid-19 di Bali. Pihaknya, mengantakan bahwa saat ini berupaya dulu lebih baik.


Sementara, di tempat yang sama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace, menyampaikan bahwa dibukanya pariwisata di Bali, karena tingkat kesembuhan pasien Covid-19 sudah mencapai 82,9 persen.

Sementara, untuk mekanisme bila nanti ada klaster kedua. Pihaknya, tentu sudah mengantisipasi hal tersebut secepat mungkin. Sehingga, tidak terjadi adanya klaster kedua.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan, dengan dibukanya pariwisata nusantara atau domestik pada Jumat (31/7) besok, rapat-rapat atau pertemuan kementerian dan lembaga di Jakarta agar digelar di Pulau Dewata.

Menurutnya, bila rapat atau agenda kementerian dan lembaga digelar di Pulau Dewata. Maka, hotel, restoran, transportasi serta pelaku usaha kecil menengah dan Koperasi kembali dapat bergerak perekonomiannya.

Selain itu, Koster juga meminta agar larangan turis asing masuk ke Indonesia segera direvisi. Aturan tersebut tertuang di Perkemenkum HAM nomor 11 Tahun 2020. Karena, menurutnya pada 11 September 2020 mendatang akan membuka pariwisata mancanegara.

“Pada tanggal 11 September, yaitu mulai aktivitas pariwisata dengan mengundang wisawatan mancanegara. Kami, ingin melaporkan kepada Bapak Menko dan Menteri pariwisata, kami sangat berharap agar tahapam ini bisa dijalankan,” terangnya.

“Untuk itu kami mohon, agar Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara kedatangan orang luar negeri masuk wilayah negara Indonesia kiranya dapat dievaluasi. Sebab, kalau ini berlaku maka tahapan ketiga untuk kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia termasuk ke Bali, itu tidak akan bisa berjalan,” sambungnya.

“Semakin lama diberlakukan semakin sulit keadaan di Provinsi Bali. Semakin terpuruk dunia kepariwisataan di Bali, makin terpuruk dunia pelaku usaha yang ada di Bali. Karena itu, kami sangat berharap agenda tahap satu, dua dan tiga ini berjalan dan sebaik-baik-nya,” ujar Koster. (KRO/RD/Cnn)