RADARINDO.co.id-Medan : Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi telah menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual), terhitung mulai, Selasa (2/4/2024).
Baca juga : Ditangkap Saat Razia Diskotik, Kabid Disdik Langkat Positif Narkoba
Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4) di Taman A. Yani.
Ditegaskannya bahwa dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash. “Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya.
Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
Baca juga : Ratusan Massa “Serbu” Kantor Walikota Medan Soal Proyek Floodway
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.
Iswar juga mengharapkan kerjasama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan sebaik mungkin.
“Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silahkan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” tegasnya lagi.
Menurut Iswar, pihaknya telah menyurati kepolisian untuk memohon kerjasama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Walikota Medan Bobby Nasution dan diikuti unsur Forkopimda. “Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya. (KRO/RD/MP)