RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) terkait penindakan perkara maupun pencegahan korupsi di BUMN usai disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
“Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kambing di Cinta Rakyat, Anak Kades dan Kadus “Kecipratan Jatah”
Menurutnya, SE tersebut diedarkan pasca diterbitkannya UU nomor 1 tahun 2025 terkait dengan BUMN, dimana KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
KPK menilai jajaran direksi komisaris dan dewas di BUMN merupakan penyelenggara sebagaimana tertuang dalam UU 28 tahun 1999. “Termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian kerugian negara,” jelasnya.
Budi menjelaskan, surat edaran ini sebagai pedoman tugas pemberantasan korupsi. Tugas KPK berupa pendidikan hingga koordinasi dan supervisi.
“SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, buka suara soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang (UU) BBM yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.
“KPK menyatakan ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Setyo dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.
Setyo mengatakan, UU 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara untuk mengurangi adanya KKN. KPK pun berpedoman dengan aturan tersebut.
“Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata dia.
Baca juga: SMP Swasta Singosari Delitua Kutip Uang Perpisahan Rp350 Ribu, Orangtua Protes
Setyo menjelaskan, Pasal 9G UU tersebut memuat penjelasan bahwa tidak dimaknai seseorang bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
Pedoman itu membuat KPK berpandangan bahwa komisaris direksi BUMN masih penyelenggara negara. Setyo menegaskan KPK masih bisa menangani kasus di BUMN. (KRO/RD/Dtk)







