PC SNNU Kota Medan : Sejak Ada Reklamasi Rambu Alur Kapal Tak Berfungsi Bahayakan Nelayan

220

RADARINDO.co.id – Belawan : Pimpinan Cabang Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PC SNNU) kota Medan melakukan investigasi ke laut dan siap berkolaborasi dengan pemerintah dan stakholder nelayan, Rabu (20/07/2022) pukul 10.00 wib.

Ketua PC SNNU Medan, Heri Susandi, mengatakan banyak temuan yang harus di benahi oleh instansi pemerintah. Terutama di bidang nelayan mengenai Rambu-rambu alur kapal.

Baca Juga : Delegasi Forum W20 Summit Kunjungi Objek Wisata Batu Kursi di Samosir

“Tidak ada tanda arus nelayan untuk dilalui saat pergi dan pulang melaut. Adapun rambu alur kapal yg sudah tidak lagi berfungsi dan sangat membahayakan bagi masyarakat nelayan,” ujarnya.

Sejak adanya reklamasi, alur nelayan di alihkan tetapi tidak ada tanda yang layak untuk digunakan masyarakat nelayan. yang ada cuma ranting kayu yang di pacakkan sebagai tanda alur lalu lintas nelayan.

“Ini sangat membahayakan dan mengecewakan bagi pengguna alur sampan/bot masyarakat nelayan, dampaknya bisa kandas sampan nelayan bila salah melaluinya,” ungkapnya.

Pada waktu kesempatan Sekretaris PC SNNU Kota Medan Alamsyah Silalahi mengatakan kapal nelayan yang parkir dekat alur/arus lalu lintas kapal yg tidak boleh digunakan untuk berlabuh sudah mulai menjamur.

Karena menunggu pasang laut naik agar bisa dilalui alur yang baru dibuat semenjak adanya reklamasi.

Patok/tiang rambu-rambu lalu lintas kapal ada yang rusak dan patah, tidak ada perbaikan sehingga dampak nya ke perahu/sampan nelayan bisa mengalami kebocoran mengakibatkan karamnya sampan/bot nelayan, ungkapnya lagi.

Baca Juga : UPT SMPN 1 Siak Hulu Kampar Laksanakan Bimtek IKM Pemulihan Pembelajaran 2022-2024

“Sudah 30 tahun lebih tidak ada perbaikan, dari mulai saya lajang tanggung sampai sekarang tetap masih yang seperti dulu tidak berubah”, cetusnya.

Untuk itu kami siap berkolaborasi dengan instansi pemerintah dan stakholder nelayan lainnya untuk membenahinya/melakukan yg terbaik buat nelayan kita. (KRO/RD/AP.Silalahi)