RADARINDO.co.id – Sumut : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap seorang pejabat dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara, berinisial TM, Jum’at (29/8/2025) lalu.
Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Komentari Aksi Unras, Rocky Gerung: Pendemo Pintar Perusuh Itu Dungu
Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi mengungkapkan, selain TM, pihaknya juga menahan tujuh wakil direktur dari berbagai perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Mereka adalah MR selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV Bintang Jaya, RSL selaku Wakil Direktur CV Bersama.
Kemudian, UP selaku Wakil Direktur CV Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang, serta SSL selaku Wakil Direktur III CV Naila Santika.
“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka demi kepentingan penyidikan,” ujar Husairi dalam keterangan tertulisnya.
Husairi menjelaskan, dalam penyelidikan terungkap bahwa para pelaku menjalankan modus dengan mengurangi volume pekerjaan, yang berdampak pada mutu dan kualitas jalan.
“Namun, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100 persen, yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” tuturnya.
Peran masing-masing pelaku dalam kasus ini juga diuraikan. TM diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam melakukan pengawasan pekerjaan.
RSL diduga mengurangi spesifikasi peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit, sementara MRA mengurangi spesifikasi pada ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
Tersangka RZ diduga mengurangi spesifikasi pada peningkatan ruas Jalan SP Deras menuju Sei Rakyat. AW berperan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.
Baca juga: Dugem Ditengah “Krisis Pemerintah”, Pria Mirip Anggota DPRD Sumut Ajie Karim Disorot
UP juga mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan menuju Gambus Laut. AF dan SSL terlibat dengan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan di ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan dan Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
“Perbuatan para tersangka diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya dari nilai pekerjaan sebesar Rp 43.741.113.887,04,” ungkapnya. (KRO/RD/KP)







