RADARINDO.co.id – Medan : Seorang pelaku penipuan dan penggelapan Driver Ojek (DO) Online, berinisial IAP (24) akhirnya diamankan petugas.
Kapolsekta Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jeffry Simamora, SH, MH, bersama personil menangkap seorang pelaku warga Kelurahan Pulo Brayan Pasar Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sabtu, (7/8/2021).
Baca juga : KPK “Kandangi” Penyuap APBD Jambi
Kanit reskrim Iptu Jeffry Simamora mengatakan, mereka telah mengamankan Tersangka kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan terhadap tiga driver Ojek Online.
Ketiga korban yakni AL Azhari, SE (51) warga Jln Letda Sudjono, Gg Jateng No 23 C, Kecamatan Medan Tembung. Marasi Gideon Hasibuan (27) warga Jln kawat I Lingkungan XIX Gg. Turi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Fayun Isnaini (44) warga Jln Denai No. 202, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Rabu (11/8/2021) menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk di Jalan Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, korban mengalami kerugian Rp2.650.000.
Penangkapan berawal dari i pormasi masyarakat bahwa ada seorang pelaku penipuan dan penggelapan telah di tangkap masyarakat.
Baca juga : Fraksi PAN DPRD Medan Minta Pelayanan Dasar RPJMD 2021-2026 Harus Tuntas
Kemudian polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka. Petugas mengatakan kepada para korban untuk membuat pengaduan.
Hingga berita ini dilansir, polisi masih melakukan pendalaman kasus. Tidak tertutup kemungkinan, ada pihak lain yang bakal dimintai keterangan. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)