Medan  

Pelanggaran UU ITE DPRD Medan Minta Polisi Tuntaskan

RADARINDO.co.id-Medan : Terkait laporan masyarakat bernama Debby Novita bernomor STTLP/B/ 408/II/ YAN 2.5/ 2022/ SPKT/ Polrestabes Medan tentang dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial LD yang terjadi pada hari Jum’at, 4 Februari 2022.

Ketua Komisi 1, DPRD Medan dari Partai PDI Perjuangan, Roby Barus SE.,MAP saat dimintai pendapatnya berharap Polrestabes Medan bisa segera menuntaskan kasus ini dengan baik.

Baca Juga : Pj. Bupati Kampar Hadiri Pelantikan Karang Taruna Sekecamatan Siak Hulu

“Kami mendesak pihak Polrestabes Medan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan pengaduan dari saudari Debby Novita. Masalah anak dan ITE ini kan menjadi prioritas,”sebutnya, Senin (25/7) di ruang komisi I DPRD Kota Medan.

Apalagi sambung Roby, jargon Polisi Presisi ini “siap melayani masyarakat”, ketika ada pengaduan masyarakat, dan ini harus segera dilakukan penyelidikanya .

“Untuk penyidik kita himbau agar tidak menunda-nunda proses hukumnya. Soalnya udah dari bulan Febuari 2022, hingga kini Bulan Juli belum selesai juga, ada apa,” ujar Roby Barus.

Sementara itu, Redyanto Sidi SH, MH ahli hukum dari Universitas Panca Budi Medan menanggapi permasalahan tersebut, menjelaskan kalau ini bicara Hukum tentunya harus dijelaskan dahulu Legal Standing nya sebagai wartawan.

Jika permasalahan tersebut sudah terlanjur dilaporkan ke Polrestabes Medan maka, Laporan tersebut harus diteruskan, karena pilihannya adakah membawa permasalahan ini ke Dewan Pers atau secara pidana.

Ia (LD)  dalam menjalankan tupoksinya selaku diduga wartawan dalam melakukan pemberitaan sehingga tidak merugikan orang lain atau siapapun yang menjadi subjek pemberitaanya.

“Saya kira ini lah yang harus didalami oleh pihak Kepolisian karena sudah masuk pada ranah hukum,” ucap Redyanto Sidi.

Terkait isi berita yang diduga dituliskan oleh LD yang mengungkap identitas anak dan menjadikan anak sebagai nara sumber berita terkait masalah keretakan rumah tangga kedua orangtuanya Redyanto mengatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 40  tentang Pers sudah jelas dan harus profesional.

Undang-undang pers sudah jelas, dan wartawan itu harus profesional  apalagi terhadap anak tentu dalam berita harus di inisialkan namanya.

Wajah harus di blur dan identitas anak tidak boleh ditampilkan maupun fisik tidak boleh ditampilkan karena dampak-dampak ini akan ada pada si anak.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Panca Budi ini juga mengatakan bahwa lembaga yang menaungi Pers harus juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus ini dalam kode etik jurnalistik.

Baca Juga : Surianto Dorong Disnaker Medan Gandeng LPK P2TLP

Sebelumnya diberitakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial LD diduga menulis berita di media online terkait kasus rumah tangga orang tua anak dibawah umur dan menjadikan anak tersebut sebagai nara sumber dalam pemberitaan serta menampilkan photo anak-anak yang masih dibawah umur tanpa di blur yang membuat orang tuanya bernama Debby Novita kesal dan marah kemudian melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terlapor berinisial LD. (KRO/RD/Ptr)