RADARINDO.co.id-Labusel: Pembangunan Pasar tradisional yang berada di pusat ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Pinang, menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat.
Pasalnya di lokasi tersebut tidak ada judul plang nama proyek pembangunan. Meski sudah memasuki tahap pundasi lanti bawah di atas lahan kurang lebih 1000 meter persegi.
Baca juga : Ini Pesan Penting Disampaikan Kakorlantas Polri Bagi Para Pemudik
Menurut pengakuan salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya, Selasa 26 April 2022 saat di temui sejumlah awak media mengatakan bangunan tersebut untuk pembangunan pasar pajak inpres tradisional Kota Pinang.
Berdasarkan investigasi dari sejumlah awak media setempat ke berbagai kantor dinas salah satunya ke Dinas Perindagkop dan PUPR tidak menemukan jawaban.
Sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan dari berbagai lapisan masyarakat saat ini belum ada di buka lelang atau tender barang dan Jasa pada dinas manapun di lingkungan pemkab Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Tiba- tiba muncul proyek pekerjaan yang banyak melibatkan pekerjaan padahal pembangunan tersebut di atas lahan milik Pemda Kabupaten Labuhabatu Selatan,” ujar sumber, Jumat (06/05/2022).
Menurut tanggapan salah salah seorang mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak mau di sebutkan namanya kalaulah memang ini proyek pemkab Labusel berarti ini sudah melanggar peraturan.
Pasalnya belum ada saya melihat dan mendengar di buka lelang atau tender pengadaan barang dan jasa.
“Seandainya hal ini memang benar berarti ini sudah curi start dan sudah jelas melanggar peraturan dan perundang undang mengenai pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Di waktu yang sama Kepala Dinas Disperindagkop pemkab Labuhanbatu Selatan, Junjung, saat di konfirmasi terkait bangunan tersebut ke no Akun waasthapnya tidak memberi jawaban.
Baca juga : Polresta Deli Serdang Patroli Atur Arus Lalin di Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Sementara,Salah seorang Pimpinan DPRD Labuhanbatu Selatan H.Z ketika di minta tanggapan nya dari sejumlah awak media mengatakan segera buat laporan nya ke Pimpinan kami segera memanggil pihak pihak dinas terkait untuk meminta penjelasan secara kongkrit tentang setatus pembangunan tersebut.
“Kami dari lembaga perwakilan Masyarakat yang terhormat siap dan senantiasa selalu menerima dan menjalankan nya sesuai hak dan tufoksi kami yang sudah di atur dan di amanatkan dalam peraturan dan perundang undangan,” tambahnya. (KRO/RD/NST)