Pembebasan Kades Rawa Selapan Non Aktif Disambut Haru Keluarga

605

RADARINDO.co.id-Lamsel: Pembebasan Bagus Adi Pamungkas dari Lembaga Pemasyarakatan disambut haru keluarga dan sejumlah sahabat.

Turut hadir ketua LSM Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (Balak) M. Idris Abung, Ferdian kakak kandungan sejumlah Mahadiswa Unila, Kamis (23/06/2022).

Baca juga : Bhabinkamtibmas Pandau Jaya Bersama PAC PP Siak Hulu Sambangi Korban Kebakaran

Dalam kasus yang dituduhkan itu ternyata Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti bersalah. Sehingga Kepala Desa Rawa Selapan nonaktif Bagus Adi Pamungkas harus dibebaskan dari Lembaga Pemasarakatan.

Baca juga : Oknum Perwira Pangkat AKP Digerebek Sedang Gituan Bersama Istri Polisi

Hal ini sesuai putusan persidangan di Pengadilan Negeri dengan petikan surat putusan nomor : 67/pid.B/2022/Pn Kla.

Agus Adi Pamungkas dihadapan istri dan rombongan yang menjemputnya rnengucapkan rasa syukur setelah dirinya dibebaskan dari tuntutan Pengadilan. (KRO/RD/Syaiful Anwar)