Pemberhentian Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai Sesuai Prosedur

34

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Berita mengenai pemberhentian seorang perangkat desa di Perkebunan Sei Balai yang sempat viral belakangan ini, telah mendapat klarifikasi dari berbagai pihak.

Kepala Desa Perkebunan Sei Balai menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas.

Baca juga : Dinas PUTR Kabupaten Humbahas Diduga Rugikan Keuangan Negara

Dalam konferensi pers, Sabtu (15/6/2024) di Sei Bejangkar, Kepala Desa Perkebunan Sei Balai menyatakan bahwa perangkat desa yang diberhentikan, berinisial IS, juga bekerja sebagai guru di SMP swasta Pahlawan Sukaramai.

Hal ini menyebabkan kinerjanya sebagai perangkat desa tidak maksimal. “Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Camat Sei Balai, dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Kepala Desa.

Camat Sei Balai, Wali Wala Sagala, yang namanya ikut terseret dalam pemberitaan, juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan telah mematuhi aturan. “Kewenangan saya sebagai camat adalah mengeluarkan rekomendasi setelah memastikan bahwa ketentuan dan aturan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga : Baca juga : Peran Serta Masyarakat Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (2)

Sementara, Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru, mendukung keputusan Kepala Desa, jika pemberhentian tersebut sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Ia menyoroti bahwa merangkap dua pekerjaan, yaitu sebagai perangkat desa dan guru, dapat mengganggu efektivitas kerja. “Ini adalah pertanyaan besar bagaimana oknum IS dapat menjalankan dua tugas dalam waktu yang sama,” kata Nduru.

Ketua Yayasan SMP Pahlawan Sukaramai, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengakui bahwa IS memang mengajar di sekolah tersebut tiga hari seminggu sebagai guru Matematika. “Saya tidak tahu bahwa dia juga perangkat desa. Jadwal mengajarnya penuh selama tiga hari dalam seminggu,” ujarnya.

Dalam suasana yang kondusif dan penuh harapan, pihak terkait diharapkan dapat bekerjasama untuk menciptakan suasana yang damai dan aman, terutama menjelang pesta demokrasi pelaksanaan pilkada.

Kepala Desa dan Camat Sei Balai juga mengingatkan pentingnya media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, serta menjaga kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Dengan semua klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pemberhentian perangkat desa di Perkebunan Sei Balai telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kinerja pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien. (KRO/RD)