Pemberlakukan PPKM Darurat, Security dan Honorer DPRD Medan Gotong Royong

76
Pemberlakukan PPKM Darurat, Security dan Honorer DPRD Medan Gotong Royong
Pemberlakukan PPKM Darurat, Security dan Honorer DPRD Medan Gotong Royong

RADARINDO.co.id – Medan : Dampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan. DPRD Medan meniadakan kegiatan rapat-rapat di Kantor DPRD Kota Medan sejak Selasa 13 Juli 2021hingga batas yang belum ditetapkan.

Bahkan, PNS dan pegawai hanya 25 persen yang hadir ke kantor dan selebihnya bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

Baca juga : Kapolres Sergai Pimpin Rapat Koordinasi Bersama FKUB dan Para Pendeta

Namun momen itu dimanfaatkan Security yang bertugas di DPRD Medan untuk melakukan kebersihan dan perbaikan saluran air dan lobang besar di belakang gedung dewan, Selasa (13/7/2021).

Dibawah komando cief Security M Yusuf dan Danru Sugianto, puluhan petugas Satpam bersama pewagai honorer bergotong royong memperbaiki sarana parkir serta menutup lobang yang ambruk dibelakang gedung.

Dari pantauan wartawan, petugas Security dan pewagai honor juga secara bersama memindahkan tumpukan sisa material yang ada dihalaman parkir belakang gedung dewan. Sama halnya perbaikan sarana taman di bawah pohon Beringin.

Diketahui, menurut Plt Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit, kepada wartawan, Senin (12/7/2021) akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengantisipasi adanya kerumunan di dalam gedung DPRD Kota Medan.

“Karena kalau rapat dengar pendapat atau rapat lainnya kan mengundang orang untuk datang dan biasanya dalam jumlah yang tidak sedikit. Jadi ini kita tiadakan dulu sampai PPKM darurat selesai,” ucapnya.

Dikatakan Erisda, pembatasan kegiatan ini juga dilakukan untuk kunjungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke konterpart yang ditiadakan.

Sedangkan tamu-tamu yang berkunjung ke DPRD Kota Medan tetap bisa dilakukan, namun hanya boleh diwakili 1-2 orang dan menunjukkan hasil antigen negatif covid-19.

Untuk rapat-rapat yang mendesak, lanjutnya, tetap boleh dilakukan tapi tidak di kantor dewan tapi dengan daring. Rapat paripurna tetap dilakukan dengan batasan yang ketat dan hanya dihadiri kepala daerah dan pimpinan, sedangkan anggota DPRD lainnya mengikuti rapat dengan zoom.

Baca juga : DPRD Medan Soroti Penanganan Limbah Covid-19

“Kita juga selalu mengingatkan seluruh pegawai dan anggota dewan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat sebagai pencegahan penyebaran covid-19,” tutur Erisda.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga mendukung kebijakan sekretariat DPRD Medan yang membatasi kegiatan selama PPKM darurat.

“Tapi kantor DPRD Kota Medan tetap buka karena 25 persen pegawai masih masuk kerja dan selebihnya WFH. Tapi kalau rapat memang dibatalkan karena itu kan mengundang kerumunan,” pungkasnya. (KRO/RD/Ptr)