Pembobol Toko “Fransiska Motor” Diciduk Unit Reskrim Mapolsek Siak Hulu Resort Kampar

531

RADARINDO.co.id-Kampar : Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira jam 22.00 Wib Sebuah Toko Fransiska Motor terletak dijalan Raya Pekanbaru Teratak Buluh Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu Kampar dibobol pencuri, Metodius Gea (57) Minggu (27/06/2021) sekira jam 07.20 Wib.

Baca juga : Serbuan Vaksin TNI AL – Lantamal I di Kota Medan Pada Gelombang Ke 4

Berangkat dari rumahnya, terkejut saat membuka Tokonya, terlihat atap seng sudah terbongkar dan beberapa barang yang ada dalam Toko sudah berserakan serta diduga beberapa barang hilang.

Berdasarkan LP/146/VI/2021/SPK/RIAU/RES KPR/SEK SIAK HULU Senin (28/06/2021) Kapolsek Siak Hulu AKP Yusriandi Zuhri Siregar S.Sos. MH, perintahkan Kanit Reskrim Iptu. Novris. H Simanjuntak SH, MH untuk lakukan olah TKP.

Gerak cepat Berkat adanya kecurigaan pada Pelaku pencurian, kami Unit Reskrim menuju salah satu rumah tersangka dan langsung mengamankan 2 orang pelaku berinisial FR alias PJ (18) warga Marpoyan Damai Pekanbaru dan SY Alias SG (46) warga Kubang Jaya Siak Hulu Kampar.

“Sekaligus mengamankan barang bukti 6 buah ban mobil, dan membawanya ke Mapolsek Siak Hulu”, ungkap Novris.

Metodius Gea mengucapkan terima Kasih dengan acungan Jempol, untuk Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Novris H. Simanjuntak SH, MH, hanya dalam hitungan jam dapat mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap Barang Dagangan miliknya.

Baca juga : Bupati Batu Bara Buka Pelaksanaan PET Bidang Pendidikan

Kapolsek Siak Hulu AKP. Yusriandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH, saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan telah mengamankan 2 orang pelaku diduga telah melakukan tindak Pencurian dengan pemberatan, berinisial FR Alias PJ (18) dan SY Alias SG (46).

“Kini keduanya sudah diamankan, berikut barang bukti 6 buah Ban, 1 buah tangga, 2 buah CCTV”, ucap Kapolsek.

Kedua pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan saat ini masih dalam proses penyidikan, FR Alias FJ Disangkakan pada Pasal 363 KUH.Pidana dan SY Alias SG Disangkakan pada Pasal 363 Jo 480 KUH.Pidana. Ungkap Kapolsek. (KRO/RD/SM)