RADARINDO.co.id- Jember: Korban pembunuhan sadis di areal persawahan Umbulsari yang sempat menggegerkan dunia Maya akhirnya terungkap.
Kepolisian akhirnya menangkap seorang pria berinisial AMR (31) warga desa Sukorno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (14/12/2021).
Baca juga : Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional Oleh Upika Siak Hulu Kampar
Amr diduga sebagai pelaku atas tewasnya Fani Yulianto (31) warga Desa Sukorno .Kec Umbulsari, yang saat itu mayat Fani Yulianto di temukan di areal persawahan dengan tertindih balok kayu di Desa Gunungsari, Kec. Umbulsari yang di temukan pada 30 Oktober 2021 sore .
Tersangka Amr akhirnya di tangkap di Surabaya beberapa setelah kejadian tersebut dan kabur dari rumahnya.Dinilai dapat membahayakan orang lain, ahirnya Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas.Hal itu diakui Kasat Reskrim polres Jember, AKP Komang Yogi Wiraguna.
Kronologis kejadian, korban dengan tersangka hubungannya sebagai teman dekat. Sebelum melakukan niatnya tersangka sempat mengajak korban jalan jalan di pinggir sawah. Saat korban lengah tersangka langsung menebaskan cluritnya yang sudah di persiapkan untuk melancarkan aksinya.
Tidak cukup sampai di situ saja, korban yang sudah berlumuran darah masih di pukul oleh tersangka dengan mengunakan kayu guna memastikan agar korban betul betul tewas.Setelah memastikan korban sudah dalam kondisi tewas tersangka kemudian meninggalkan mayat korban di pinggir jalan.
Untuk mengelabui keluarga korban tersangka sempat merampas hp korban dan mengirim SMS bahwa korban di bacok orang tak di kenal.Pemuda yang sehari hari pekerja serabutan tersebut mengaku sengaja menghabisi nyawa Korban lantaran cemburu mantan Istrinya menjalin hubungan dengan Korban (Fani).
Baca juga : Manejer PTPN III Sei Mangkei Import Pemasok TBS Luar Daerah, Ada Apa?
Menurut pengakuan tersangka korban juga memiliki tanggungan hutang kepada tersangka. Tersangka ingin menguasai harta benda berupa motor dan HP milik korban.Atas perbuatannya tersebut Tersangka di jerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara alias hukuman . (KRO/RD/AN)







