Pemkab Asahan Perpanjang Masa Belajar dari Rumah

67 views

 

RADARINDO.co.id -Asahan: Pemerintah Kabupaten Asahan mengeluarkan surat edaran soal memperpanjang masa belajar karena wabah virus corona Covid-19. Hal itu berdasarkan surat Bupati Asahan nomor: 420/1306 tanggal 31 Maret 2020 dan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor: 420/2236-UM/2020 tanggal 26 Maret 2020.
“Perpanjangan masa belajar di rumah, termasuk PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dari tanggal 6 sampai dengan 22 April 2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan Drs Sofian MPd lewat surat edarannya, Kamis (2/4/2020).

Surat edaran itu ditandatangani oleh Sofian pada Rabu (1/4/2020), Sofian meminta seluruh guru dan tenaga pendidik melaksanakan surat edaran tersebut. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan. memperbanyak doa agar terhindar dari wabah COVID-19 serta tetap tinggal di rumah, imbuhnya.(KRO/RD/AS)