Pemkab Samosir Rapat Persiapan Pedoman Tatanan Normal Baru Dengan Gubsu

85 views

RADARINDO.co.id-Samosir:

Pemerintah Kabupaten Samosir ikuti rapat persiapan penyusunan pedoman tatanan normal baru melalui Video Conferece dengan Gubernur Sumatra Utara.
Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM mengikuti rapat persiapan pdnyusunan pedoman tatanan normal baru (new normal) melalui sambungan Vidio Conference dari ruang rapat Bappeda Samosir, Selasa (9/6/2020) rapat yang diikuti oleh seluruh kepala daerah dan pimpinan OPD Se-sumut ini dipimpin lansung oleh Gubernur Sumatra Utara, Edi Rahmayadi.

Turut hadir mendampingi Bupati Samosir, Asisten II Saul Situmorang, Asisten III Lemen Manurung, Kepala Bappeda Samosir Rudi Siahaan, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kab. Samosir Rohani Bakkara, dan beberapa kepala SKPD terkait. Dalam sabutannya Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengatakan covid-19 diperkirakan baru dapat mereda aplagi sudah ditemukannya Vakdin covid-19.Oleh karena itu Gubsu menilai perlu mengambil langka langkah kongkirit yang menjadi perencanaan kedepan selama belum ditemukannya vaksin tsrsebut.

“Selama vaksin Covid-19 belum ditemukan, dia merupakan baigan dari kehidupan kita numun masyarakat harus berada didepannya artinya jangan sampai Covid19 yang mengatur hidup kita, karena itu perlu kita ambil tindakan untuk persiapan penerapan notmal baru di provinsi sumut”, kata Gubsu.Disamping itu Gubsu juga mengatakan saat ini sedang menyusun langka langka h persiapan new normal tdrsebut yang mana nantinya akan disesuaikan dengan kab / kota yang ada di Sumut.
Lebih lanjut Gubsu menjelaskan bahwa Status Tanggap Darurat Bencana wabah penyakit Akibat Virus Corona di Sumatra Utara sesuai SK Gubernur Sumatr Utara nomor 188.44/174/KPTS 2020 berakhir tanggal 29 Mei 2020, lantas bukan berarti kita sudah bebas menjalankan kehidupan seperti biasa. Sesuai dengan SE Kepala BNPB( Ketua Gugus Tugas) Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa percepatan penanganan covid-19 dalam keadan darurat bencana non-existant alam dilaksanakan sesuai dengan Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang penetapan Status Bencana Non-Alam covid-19 sebagai Bencana Nasional. Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, maka kepala BNPB, Gubernur, Bupati/Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 dan kepala daerah dalam menetapkan kebijagan di daerah masing masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini yang ingin saya sampaikan, bahwa ada ketentuan-ketentuan oleh pusat yang harus kita taati dalam menentukan langka langkah kita kedepan yang menjadikan Covid-19 bgian dari kehidupan kita karena itu saya meminta Bupati dan Walikota jangan menentukan dulu kebijakan karena ini harus kita atur bersama cara mainnya”, jelas Gubsu.


Dengan berakhirnya status tanggap darurat bencana, menurut Gubsu kita sedang berada pada masa transisi, dimana perlu adanya intervensi dan upaya konkirit Gugus Tugas beserta seluruh pemangku kebijakan. Dan dalam mencapai new normal kita perlu menentukan kemungkinan kemumgkinan paska status. pihaknya saat ini bersama pakar pakar dan pemangku kepentingan, mulai dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan 13 Juni 2020 sadang menyusun langka langka yang akan dijadikan pedoman di tiap tiap Kebupaten/ Kota.

“Hasil dari pembahasan ini akan kita kirimkan ke Forkopinda di 33 Kab/ Kota di Sumut untuk dipelajari dan dibahas lebih lanjut, apabika ada yang akan ditambakan atau mungkin dikoreksi. Dan satu minggu setelah itu ditanggal 20 Juni 2020 Kab/Kota sudah mengirimkan kembali hasil perbaikan ke Gugus Tugas Provinsi Utara yang kemudian akan diberikan kepala BNPB Pusat dan kementerian Kesehatan. Dan kemudian Sumatera Utara bisa menjalankan normal barunya dimasing masing Kabupaten dan Kota”, jelas Gubsu Edy Rahmayadi. (RO/RD/P.Simbolon).