RADARINDO.co.id-Psp : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Selasa (26/03/2024).
Baca juga : PT Inalum Serahkan Bantuan Pendidikan untuk Korban Banjir dan Longsor Humbahas
MoU tersebut bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata negara yang dihadapi Pemerintah Kota Padangsidimpuan baik didalam maupun di luar pengadilan.
Baca juga : Usai Beli Sabu, Dua Pria di Psp Ditangkap Polisi Saat Keluar Gang
Pj Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes berharap dengan kerjasama ini dapat mewujudkan Good Government and Good Governance, sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.
“Makna dari penandatanganan MoU ini adalah pendampingan agar kinerja kita terukur sehingga terhindar dari hal-hal tidak diinginkan,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam bermitra untuk pendampingan melaksanakan tugas. (KRO/RD/thoms)