RADARIDO.co.id-Psp: Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah membayarkan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk Penanganan Covid-19 dari Bulan Januari hingga Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dr. MASRIP SARUMPAET, M.Kes.
Baca juga : Pengamat Air Minum Kota Medan Beri Apresiasi Manajemen PDAM Tirtanadi
Adapun total insentif tenaga kesehatan yang dibayarkan 883 Juta Rupiah. Ya benar, telah kita bayarkan Insentif Nakes. Untuk dokter (dr) Spesialis yang berjumlah 10 orang telah kita bayarkan total 189,6 Juta Rupiah dengan persentase 21% dari total yang kita dibayarkan”, katanya.
Untuk Insentif dokter Umum dan dokter Gigi yang berjumlah 9 orang telah kita bayarkan sebesar 122 Juta Rupiah (14%).
Beliau menambahkan, sebanyak 35 Perawat dan Bidan telah kita bayarkan 306,5 Juta Rupiah (35%), dan Tenaga Kesehatan lainnya sebesar 265 Juta Rupiah (30%).
Masrip mengungkapkan, pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan tersebut adalah kewajiban kami, selama ini Tenaga Kesehatan adalah Garda Terdepan dalam Penanganan Covid-19.
Beliau juga mengungkapkan, tidak ada Niat Kami untuk Menahan-nahan Insentif Nakes selama ini seperti Berita yang Tersebar diberbagai Media.
“Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa Insentif Nakes 2021 dibiayai dari APBD yang terbit pada 26 Maret 2021”,katanya.
Baca juga : UPT BLUD Pukesmas Pandau Jaya Siak Hulu Kampar Lakukan Suntik Vaksin Moderna
Sementara itu, Walikota Padangsidimpuan melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurcahyo Budi Susetyo ST menyampaikan agar ketinggalan pembayaran Insentif Nakes segera mungkin dibayarkan.
Beliau mengucapkan terimakasih atas dedikasi Tenaga Kesehatan dengan keteguhan hati bekerja sebagai Garda Terdepan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan. (KRO/RD/VRT-Thoms)