RADARINDO.co.id-Psp: Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan tanda tangani kembali Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Kamis (30/09/2021) di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Baca juga : Ranperda P-APBD Gunungsitoli TA 2021 Ditandatangani
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH sebagai (Pihak Kesatu) dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH, MH (Pihak Kedua) adalah bagian dari Penanganan Masalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor 180/1772/2020 dan Nomor MoU-04/1.2.15/Gs.1/04/2020 dengan mencatut 23 poin sebagai Dasar Pertimbangan.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH menyampaikan tujuan dari Perjanjian Kerja Sama tersebut untuk menjamin Keamanan dan Kepastian Penguasaan Aset Daerah Kota Padangsidimpuan dan juga mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mewakili Pemerintah Kota Padangsidimpuan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Bapak Hendry Silitonga SH, MH dan jajarannya atas perjanjian kerjasama yang dapat membantu Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Baca juga : Lantamal I Belawan Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Agar mendapatkan bantuan berupa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang diperkenankan oleh Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe SKM, M.Kes, Inspektur Rahmat Marzuki Nastuion SH, MH, Kepala Badan Keuangan Daerah. (KRO/RD/VRT-Thoms)